Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18285
Title: REVITALISASI PERAN DAN FUNGSI BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM PENGURUSAN DAN PENGAWASAN HARTA WARISAN ANAK (Studi Di Balai Harta Peninggalan Medan)
Authors: DESIYANI
Keywords: revitalisasi;peran;fungsi;warisan
Issue Date: 30-Dec-2021
Abstract: Balai Harta Peninggalan (BHP) berfungsi sebagai wali pengawas terhadap wali atas anak yang masih dibawah umur dalam mendidik dan menjaga harta anak tersebut. Sebagai wali pengawas melakukan pemantauan terhadap wali dan anak yang dibawah perwaliannya tersebut dengan melakukan peninjauan ke rumah wali. Apabila dilihat dari kunjungan tersebut, maka hanya bersifat formal saja, tidak menyentuh esensi dari sisi kuantitas harta warisan anak yang masih dibawah umur itu. Berdasarkan hal itu maka perlu adanya revitalisasi terhadap peran dan fungsi BHP. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Sumber data penelitian ini adalah sumber data sekunder. Teknik pengambilan dan pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reseacrh)dan dibantu dengan wawancara dengan pihak Balai Harta Peninggalan Koto Medan. Metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa pengurusan harta warisan yang dimiliki oleh anak di bawah umur dilakukan oleh orang tua yang terlama hidup jika terjadi perceraian. Wali dapat ditunjuk oleh hakim berdasarkan putusan pengadilan jika orang tua si anak telah meninggal dunia. Bahwa peran dan fungsi Balai Harta Peninggalan dalam pengurusan harta warisan anak dibawah umur adalah sebagai wali sementara dan sebagai wali pengawas. Peran dan fungsi BHP dalam mengurus harta warisan anak yang masih dibawah umur dapat dilihat daam ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan. Revitalisasi BHP sebagai wali pengawas diberikan ruang seluas mungkin untuk dapat misalnya menahan surat tanah yang menjadi harta warisan anak yang masih dibawah umur, agar harta tersebut tidak diperjualbelikan atau pun digadaikan oleh wali, bukan untuk kepentingan si anak. Untuk itu diperlukan regulasi baru yang dapat memberikan ruang tersebut untuk BHP. BHP harus juga diberikan kewenangan untuk dapat meminta secara rinci berbagai pengeluaran yang sifatnya materi kepada wali, agar dapat diketahui apakah pengeluaran itu untuk keperluannya atau untuk keperluan wali.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18285
Appears in Collections:Master of Notary

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS DESIYANI.pdf3.95 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.