Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18148
Title: PRAPERADILAN TERHADAP TIDAK SAHNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN DALAM KASUS PENGGELAPAN
Authors: ADHYAKSA, BAKHREINCI ZULBI
Keywords: Penghentian Penyidikan;Penggelapan
Issue Date: 2-Jun-2022
Abstract: Praperadilan ini terletak pada Pasal 77 KUHAP, yang berisi pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Praperadilan yang diminta oleh pemohon adalah Praperadilan berhubungan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena jelas merugikan pihak pemohon sebagai pihak yang dirugikan. Sedangkan untuk Praperadilan penangkapan, penahanan maka yang mengajukan Praperadilan ialah pihak tersangka yang dirugikan karena penangkapan atau penahananya dilakukan secara tidak sah. Praperadilan dilakukan dengan sistem acara yang berbeda yang dilakukan sesuai Pasal 78 KUHAP. Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum kedudukan pihak yang dapat melakukan praperadilan terhadap diterbitkannya surat penghentian penyidikan (SP3), proses pengajuan praperadilan atas diterbitkannya surat penghentian penyidikan (SP3), serta analisis Putusan Nomor 11.Pid.Prap/2016/PN.Rap tentang praperadilan atas diterbitkannya surat penghentian penyidikan (SP3). Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum kedudukan pihak yang dapat melakukan praperadilan terhadap diterbitkannya surat penghentian penyidikan (SP3) diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Proses pengajuan praperadilan atas diterbitkannya surat penghentian penyidikan (SP3) diantaranya dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang, dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi, akibat tidah sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang, pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya. Analisis Putusan Nomor 11.Pid.Prap/2016/PN.Rap berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hakim, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan beralasan menurut hukum sehingga patut dan adil untuk dikabulkan. Oleh karena permohonan praperadilan pemohon dikabulkan maka kepada penyidik harus diperintahkan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang telah dikeluarkan.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18148
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI BAKHREINCI ZULBI ADHYAKSA NPM. 1606200517.pdfFull Teks1.06 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.