Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17924
Title: PENJATUHAN PIDANA PENJARA OLEH HAKIM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM KASUS NARKOBA
Authors: ALI HANAFIAH ALHASNAN, MUHAMMAD
Keywords: pidana;penjara;anak dibawah umur;narkoba
Issue Date: 2018
Abstract: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memerintahkan bahwa untuk anak yang berkonflik dengan hukum, hukuman pernjara harus merupakan jalan terakhir dalam menghukum anak, kecuali ada beberapa kejahatan yang memang tidak ada hukuman lain kecuali dengan pemenjaraan. Faktanya ada beberapa kasus terkait dengan kejahatan kasus narkoba yang melibatkan anak sebagai pelakunya, namun hanya sebagai pemakai, yang anak tersebut dihukum penjara oleh hakim pengadilan. Pemenjaraan anak yang berkonflik dengan hukum ini tentu saja dikhawatirkan menimbulkan efek buruk bagi psikologi anak. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian hukum normatif, dengan pendekatan penelitian terdaoat asas hukum. Alat pengumpul data diperoleh dari data sekunder yaitu dengan cara studi Pustaka (Library research). Data yang diperolej kemudian dianalisis dengan menggunakan analisisi kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa konsepsi penjatuhan pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum harus memerhatikan ketentuan yang terdpat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap kesejahteraan anak. Bahwa penjatuhan pidana penjara oleh hakim terhadap anak dibawah umur dalam kasus narkoba pertimbangan hukumnya adalah putusannya lebih cenderung kepada pertimbangan yuridism artinya Hakim pemutus perkara kental atau dipengaruhi oleh alam pikiran positivis/legalistik. Putusan hakim yang Sebagian bersifat komulatif stelsel (dengan mengancamkan pidana penjara yang dikumulatifkan dengan pidana denda), juga merupakan maslah, yang menunjukan bahwa hakim kurang memiliki rasa keadilan dan kepatutan. Bahwa kebijakan pemidanaan anak yang terlibat narkoba di masa depan adalah dengan bersumber dari Rancangan Konsep KUHP 2012 serta didasari aturan Beijing Rules. Dalam konsep KUHP 2012, pengaturan tentang jenis-jenis pidana dan tindakan terhadap anak tampaknya mengalami kemanjuan yang cukup berarti. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam buku I Bab III Bagian Keempat, mulai Pasal 113 sampai Pasal 131. Berdasarkan konsep KUHP, seorang anak yang melakukan tindak pidana belum mencapai usia 12 (dua belas) tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17924
Appears in Collections:Masters in Management

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
JURNAL MUHAMMAD ALI HANAFIAH ALHASNAN.pdf519.42 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.