Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17882
Title: PERAN DAN FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN PADA APLIKASI PINJAMAN ONLINE
Authors: ADHYAKSA, RIZKI
Keywords: Otoritas Jasa Keuangan;Konsumen
Issue Date: 25-May-2022
Abstract: Perkembangan teknologi yang begitu pesat, khususnya badang bidang finansial membuat masyarakat menjadi lebih mudah dalam melakukan berbagai kegiatan finansial, dengan perkembangan kegiatan masyarakat tersebut agar kegiatan masyarakat tetep dalam pengawasn dan perlindungan maka terbentuklah Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga negara Independen yang bergerak di bidang finansial untuk memudahkan tugas dari pemerintah eksekutif, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pengawasan di berbagai bidang finansial. Salah satunya adalah pengawasan pada aplikasi pinjaman online, pada aplikasi pinjaman online saat ini terdapat problematika yang terjadi pada konsumen pada saat melakukan peminjaman pada aplikasi pinjaman online, yaitu terjadinya penyalahgunaan data pribadi konsumen, hal ini tentunya sudah bertentangan dengan aturan POJK Nomor 77 Tahun 2016 yang pada kesimpulannya aplikasi pinjaman online dilarang menyalahgunakan data pribadi konsumen, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan data pribadi di Indonesia dan bagaimana bentuk perlindungan data pribadi konsumen pada aplikasi pinjaman online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang terdiri dari bahan hukum primer berupa undang-undangan, bahan hukum sekunder berupa jurnal atau penelitian yang relevan dan juga wawancara, bahan hukum tersier berupa bahan non hukum yang relevan dengan penelitian dan yang terakhir sumber hukum islam berupa Ayat suci Al-Quran. Hasil penelitian menjelaskan pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia saat belum ada satu aturan khusus yang mengatur menganai data pribadi, sampai dengan saat ini aturan mengenai data pribadi masih terpisah-pisah dibeberapa peraturan perundang-undangan, bentuk perlindungan konsumen pada aplikasi pinjaman online diatur pada POJK Nomor 77 Tahun 2016 namun aturan tersebut belum memberikan perlindungan yang secara rinci kepada konsumen, hanya memberikan sanksi terhadap aplikasi pinjaman online yang melakukan penyalahgunaan data pribadi berupa sanksi pembekuan atau pencabutan izin usaha. Peran otoritas Jasa keuangan sebagai lembaga negara Independen dalam melakukan perlindungan data pribadi konsumen hanya dapat menindaklanjuti aduan dari konsumen pada aplikasi pinjaman online yang terdaftarsecara resmi di Otoritas Jasa Keuangan, apabila penyalahgunaan data pribadi konsumen terjadi pada aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar secara resmi atau ilegal maka Otoritas Jasa Keuangan tidak memiliki wewenang atas permasalahan yang dialami konsumen
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17882
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
rizki cd-converted.pdfFull Teks2.49 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.