Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1708
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS DALAM MELAKSANAKAN HAK DAN KEWAJIBAN INGKAR NOTARIS PADA SAAT PENYIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Authors: ERDI
Keywords: Penyidikan;Notaris;Kepolisian;Hak Ingkar.
Issue Date: 14-Sep-2019
Abstract: Polisi dalam hal bertugas sebagai penyidik dapat mencari keterangan dari berbagai sumber dan keterangan saksi. Penyidikan baru dapat dilakukan apabila suatu peristiwa diyakini sebagai suatu tindak pidana dan oleh karena itu, sebelum tindakan upaya paksa, maka terlebih dahulu ditentukan secara cermat data dan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan dan dengan demikian penyidikan merupakan tindak lanjut dari kegiatan suatu penyelidikan termasuk pemeriksaan terhadap notaris. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana pengaturan pemanggilan notaris oleh penyidik polri, mekanisme penggunaan hak dan kewajiban ingkar notaris dalam hal menjaga kerahasiaan akta ketika dilakukan pemeriksaan, dan bentuk perlindungan hukum terhadap notaris dalam hal menjaga kerahasiaan akta ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dimana penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder sebagai data utama dan juga menggunakan data primer sebagai data pelengkap dengan munggunakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, serta analisis data kualitatif. Pengaturan pemanggilan notaris oleh penyidik polri berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana dalam minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris di atur di dalam Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Mekanisme penggunaan hak dan kewajiban ingkar notaris dalam hal menjaga kerahasiaan akta ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian yaitu apabila notaris dipanggil untuk menjadi saksi, terutama terhadap akta yang menjadi sengketa tersebut benar dibuat dihadapannya, maka notaris akan datang memenuhi panggilan tersebut untuk menyatakan bahwa dalam akta tersebut adalah benar orang yang dimaksud, akan tetapi apabila menyangkut isi maka selayaknya notaris menggunakan hak ingkarnya. Bentuk perlindungan hukum terhadap notaris dalam hal menjaga kerahasiaan akta ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian dan manakala notaris diharuskan untuk memberikan keterangan di persidangan oleh hakim maka notaris dapat memohonkan kepada hakim agar panitera mencatatkan semua kesaksian yang disampaikan di persidangan kemudian dibuatkan berita acara sidang pemeriksaan saksi atau terdakwa selama pemeriksaan di persidangan lalu di tanda tangani oleh hakim yang memimpin persidangan.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1708
Appears in Collections:Master of Notary

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS DALAM.pdf554.65 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.