Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16603
Title: Tindak Pidana Mengakses Sistem Elektronik dengan Modus Menjebol Sistem Pengamanan Aplikasi Transportasi Online (Studi Putusan Pengadilan Nomor 1506/Pid.Sus/2018/PN Mdn)
Authors: Yandi, Hamra
Keywords: Tindak Pidana;Sistem Elektronik;Transportasi Online
Issue Date: 7-Jan-2021
Abstract: Bisnis transportasi berbasis online telah tersebar ke berbagai kota di Indonesia salah satunya di kota Medan. Beragam modus kecurangan yang dilakukan beberapa mitra pengemudi, diantaranya adalah order fiktif, penggunaan aplikasi Fake GPS untuk mencurangi sistem, dan menggunakan aplikasi tambahan untuk tidak mengambil pemesanan tanpa mengurangi performa penerimaan order dari mitra. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana tindak pidana penjebolan aplikasi sistem pengamanan transportasi online menurut UU ITE, Bagaimana modus operandi tindak pidana penjebolan aplikasi sistem pengamanan transportasi online, Bagaimana analisis terhadap perbuatan penjebolan sistem pengamanan transportasi online menurut Putusan Pengadilan No.1506/Pid.Sus/2018/PN Mdn. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor Nomor 1506/Pid.Sus/2018/PN Mdn. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah tindak pidana penjebolan aplikasi sistem pengamanan transportasi online menurut UU ITE diatur secara khusus dalam Pasal 30 ayat (3). Modus operandi tindak pidana penjebolan aplikasi sistem pengamanan transportasi online dengan cara di dalam sistem handphone yang digunakan sebagai akun driver grab telah di rooting (jebol system sertifikat/licensed handphone) dan juga menginstal 5 (llima) aplikasi Ilegal untuk mengelabuhi atau menipu GPS sistem operator Grab Car resmi dengan tujuan agar dalam melakukan aktifitas grab tanpa bekerjapun seolah olah ada mendapat orderan penumpang asli padahal nyatanya tidak ada melakukan orderan penumpang asli dan hal tersebut telah terdakwa lakukan secara berulang ulang untuk mencapai dan mendapatkan uang jaminan /bonus dari PT. Solusi Transportasi Indonesia. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahan yang dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor perkara 1506/Pid.Sus/2018/PN.Mdn adalah tepat karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa dalam melakukan perbuatannya menggunakan media elektronik sebagai objeknya.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16603
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI HAMRA YANDI.pdf4.46 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.