Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16202
Title: Analisis Penerapan PSAK No. 07 Atas Pihak-Pihak Berelasi pada PT. Telkom yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia
Authors: Harahap, Lina Sufrianti
Keywords: PSAK No. 07 Akuntansi atas Pihak-Pihak Berelasi
Issue Date: 16-Oct-2021
Abstract: Tujuan penelitian ini adalah untuk Melakukan analisis pengungkapan PSAK 07 atas Akuntansi Pihak-Pihak Berelasi Pada PT. Telekom Tbk. Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia apakah sudah sesuai dengan PSAK 07. Metedo penelitian yang digunakan yaitu dengan menggunakan pendekatan deskriptif, yaitu penelitian yang berusaha menggambarkan dan menginterpretasikan objek sesuai dengan apa adanya. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Telkom telah menerapkan PSAK No. 7 dalam pengungkapan atas Pihak-Pihak Berelasi. Namun dalam hal ini, implementasi akuntansi atas pengungkapan pihak-pihak berelasi pada PT. Telkom yaitu atas pengakuan, penilaian, pencatatan, dan penyajian ditemukan beberapa kekeliruan yang peneliti temui dalam laporan keuangan, dengan rincian yaitu PT. Telkom Medan mengakui piutang tak tertagih tersebut sebagai impairment (penyisihan) dan termasuk ke cadangan kerugianpiutang. PT. Telkom hanya mencadangkan kerugian penurunan nilai piutang tak tertagihnya hanya milik pihak Indosat, Indonusa, BMUM dan lainnya yang tidak kembali selama 5 tahun pada tahun 2015-2019. Laporan laba rugi yang disajikan untuk tahun 2015-2019 tersebut tidak menampilkan jumlah saldo beban lain-lain yang tidak sesuai. Beban lain-lain yang dilaporkan di dalam Laporan Laba Rugi tersebut untuk tahun 2015-2019 lebih kecil jumlahnya dengan rincian beban lain-lain yang di dapat dari data lampiran laporan keuangan milik PT. Telkom.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16202
Appears in Collections:Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI LINA SUFRIANTI HARAHAP.pdf1.65 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.