Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk Melakukan analisis pengungkapan PSAK 07
atas Akuntansi Pihak-Pihak Berelasi Pada PT. Telekom Tbk. Yang Terdaftar Di
Bursa Efek Indonesia apakah sudah sesuai dengan PSAK 07. Metedo penelitian
yang digunakan yaitu dengan menggunakan pendekatan deskriptif, yaitu
penelitian yang berusaha menggambarkan dan menginterpretasikan objek sesuai
dengan apa adanya. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Telkom
telah menerapkan PSAK No. 7 dalam pengungkapan atas Pihak-Pihak Berelasi.
Namun dalam hal ini, implementasi akuntansi atas pengungkapan pihak-pihak
berelasi pada PT. Telkom yaitu atas pengakuan, penilaian, pencatatan, dan
penyajian ditemukan beberapa kekeliruan yang peneliti temui dalam laporan
keuangan, dengan rincian yaitu PT. Telkom Medan mengakui piutang tak tertagih
tersebut sebagai impairment (penyisihan) dan termasuk ke cadangan
kerugianpiutang. PT. Telkom hanya mencadangkan kerugian penurunan nilai
piutang tak tertagihnya hanya milik pihak Indosat, Indonusa, BMUM dan lainnya
yang tidak kembali selama 5 tahun pada tahun 2015-2019. Laporan laba rugi yang
disajikan untuk tahun 2015-2019 tersebut tidak menampilkan jumlah saldo beban
lain-lain yang tidak sesuai. Beban lain-lain yang dilaporkan di dalam Laporan
Laba Rugi tersebut untuk tahun 2015-2019 lebih kecil jumlahnya dengan rincian
beban lain-lain yang di dapat dari data lampiran laporan keuangan milik PT.
Telkom.