Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15806
Title: Kepastian Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Didaftarkan Pada Kantor Pencatatan Perkawinan
Authors: Pratama, Yudha
Keywords: Kepastian hukum;Perjanjian perkawinan;Kantor pencatatan perkawinan
Issue Date: 16-Oct-2021
Publisher: UMSU
Abstract: Masyarakat akan berfikir bahwa perjanjian perkawinan yang di buat tanpa di sah kan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan adalah tidak sah, sehingga untuk menjadi sahnya perjanjian perkawinan tersebut harus disahkan terlebih dahulu. Hal ini menimbulkan masalah yaitu tentang keabsahan perjanjian perkawinan tersebut, walaupun perjanjian perkawinan telah di buat berdasarkan ketentuan hukum akan tetapi tidak disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan akankah perjanjian perkawinan tersebut dapat dikatakan sah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pembuatan perjanjian perkawinan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, untuk mengetahui kepastian hukum perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan pada kantor pencatatan perkawinan, dan untuk mengetahui akibat hukum perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan pada kantor pencatatan perkawinan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Proses pembuatan perjanjian perkawinan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, pasangan suami yang telah membuat perjanjian perkawinan membawa persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam lampiran (foto copy KTP-el; foto copy KK, foto copy akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya; kutipan akta perkawinan suami dan isteri) ke KUA bagi Muslim dan Dispendukcapil bagi Non Muslim kemudian oleh pejabat yang berwenang membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta nikah sebagaimana format pada lampiran II. Akibat hukum apabila perjanjian perkawinan tidak didaftarkan pada pegawai pencatatan perkawinan untuk suami-istri tetap mempunyai akibat hukum bagi kedua belah pihak, karena perjanjian tersebut tetap mengikat kepada kedua belah pihak, sedangkan untuk pihak ketiga, apabila perjanjian perkawinan tidak didaftarkan maka akibat hukumnya perjanjian perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap pihak ketiga. Serta ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melindungi pihak ketiga atas perjanjian perkawinan yang dibuat pada masa perkawinan, diantaranya: (a) perjanjian perkawinan seharusnya dibuat dihadapan Notaris; (b) Perjanjian perkawinan harus dibuat dengan itikad baik para pihak; (c) Perjanjian perkawinian wajib dicatatkan oleh petugas pencatat perkawinan.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15806
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI YUDHA PRATAMA.pdf1.03 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.