Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14942
Title: Pertanggungjawaban Perdata Bagi Debitur Yang Lalai Dalam Pembayaran Bunga Kredit Kepada Koperasi (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 119/Pdt.G/2015/PN.Yyk)
Authors: Pratama, Yudha
Keywords: Pertanggungjawaban Perdata;Debitur;Bunga;Kredit;Koperasi
Issue Date: 7-Jan-2021
Publisher: UMSU
Abstract: Sekarang ini banyak ditemui Koperasi yang menyediakan jasa simpan pinjam ataupun pinjaman kredit. Namun dalam pelaksanaannya hal itu detemui banyak kendala, selisih paham antara koperasi sebagai kreditur dan anggota koperasi sebagai debitur. Persoalan yang timbul sering kali dikarenakan debitur tidak tepat waktu dalam pengembalian atau pembayaran perjanjian kredit yang telah disepakati, sehingga atas dasar tidak tepat waktu ataupun lewat waktu pengembalian kredit itu pihak kreditur (koperasi) menyatakan debitur telah melanggar perjanjian dan melakukan wanprestasi. Salah satu contoh perjanjian kredit yang melibatkan perselisihan antara koperasi dan anggotanya ialah ada pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 119/Pdt.G/2015/PN.Yyk. Persoalan pokok dalam putusan tersebut adalah koperasi sebagai kreditur menuntut bunga dan denda kepada debitur sebagai akibat pembayaran kredit yang melewati tenggang waktu yang semestinya. Oleh karenanya perlu dianalisis lebih jauh terkait pertanggungjawaban debitur dalam pembayaran bunga kredit kepada koperasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penetapan bunga kredit terhadap perjanjian pinjam meminjam dengan anggota koperasi, mengetahui mekanisme pengenaan denda bunga kredit terhadap anggota koperasi yang terlambat membayar dan menganalisis putusan Pengadilan Negeri Nomor 119/Pdt.G/2015/PN.Yyk. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan yaitu dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa koperasi menentukan dalam penetapan bunga kredit terhadap perjanjian pinjam meminjam dengan anggota koperasi pada dasarnya dilihat dari pelaksanaan kegiatan usaha pada Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM. Pada pokoknya penetapan bunga kredit itu ditentukan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014. Mekanisme pengenaan denda bunga kredit terhadap anggota koperasi yang terlambat membayar sebelumnya koperasi harus menentukan dan menyepakati batas pengenaan bunga kepada anggota koperasi, jika sudah lewat tenggat waktu pembayaran koperasi dapat memberikan somasi dan akhirnya meminta ganti kerugian berupa bunga kepada anggota koperasi sebagai debitur. Analisis putusan Pengadilan Negeri Nomor 119/Pdt.G/2015/PN.Yyk pada dasarnya putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim telah tepat dengan menolak gugatan Koperasi akan tetapi dalam pertimbangan hukumnya hakim terlalu sedikit menggunakan norma-norma hukum yang ada sehingga berpotensi putusan itu tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14942
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI YUDHA PRATAMA.pdf708.74 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.