Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14626
Title: Tinjauan Hukum Terhadap Tindakan Turut Serta Dalam Melakukan Kekerasan Selama Kegiatan Orientasi Pada Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (Analisis Putusan Nomor 661/Pid.B/2014/PN. Jkt Ut)
Authors: Prayogi, Dimas
Keywords: Pendidikan;Kekerasan;Turut Serta
Issue Date: 14-Nov-2020
Abstract: Keberlangsungan pendidikan tinggi di Indonesia saat ini masih saja sering terjadi permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaannya. Tidak hanya meliputi permasalahan teknis internal penyelenggara pendidikan tinggi saja, masalah-masalah lain berkaitan dengan pelanggaran dan kejahatan yang bertentangan dengan nilai dan norma masih sering terjadi di ranah pendidikan tinggi di Indonesia. Hal tersebut cukup menjadi perhatian serius sebab masih terus berlanjut hingga saat sekarang ini. Pada persitiwa yang terjadi terhadap salah satu siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) atas nama Dimas Dikita Handoko yang harus meregang nyawanya ditangan senior-senior saat mengenyam pendidikan tinggi di Sekolah tinggi kedinasan yang dinaungi oleh Kementerian Perhubungan tersebut Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian sosiologis yang bersifat deskriptif. Data sekunder berupa literasi serta buku-buku sebagai penunjang atas teori-teori hukum yang dibutuhkan dan data tersier yang bersumber dari internet diperoleh dan diolah menggunakan alat pengumpul data dan dianalisis secara kualitatif demi menghasilkan gambaran hasil berupa kesimpulan pada akhir penelitian nantinya Bentuk tindakan turut serta dalam melakukan kekerasan selama kegiatan orientasi pada Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran adalah berdasarkan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sesuai dengan peran masing-masing ke 4 pelaku oknum Taruna tingkat II STIP yang merupakan pleger bersama-sama dengan ke 4 oknum lainnya yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Akibat hukum yang timbul terhadap pelaku kekerasan selama kegiatan orientasi pada Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran yaitu kesemua pelaku dijatuhi hukuman 5 bulan penjara berdasarkan putusan Nomor 661/Pid.B/2014/PN. Jkt. Ut., namun pada kasus tersebut yang dianggap telah memenuhi unsur ketentuan Pasal 353 KUHP keputusan hakim atas perkara tersebut terkesan tidak mencitrakan suatu keadilan.Perlindungan hukum terhadap taruna sekolah tinggi ilmu pelayaran atas tindakan kekerasan yang terjadi selama masa orientasi yaitu dengan cara perlindungan hukum melalui fungsi pengawasan terpadu oleh pihak sekolah tinggi, perlindungan hukum melalui penegakan hukum yang berkeadilan. perlindungan hukum melalui kesadaran dan kepatuhan hukum oleh masyarakat.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14626
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI DIMAS PRAYOGI.pdf2.2 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.