Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14332
Title: Analisis Usaha Tani Ubi Kayu (Manihot Utillisima) Studi kasus : desa sei mencirim kecamatan kutalimbaru kab. Deli serdang
Authors: Fahrurozi, Muhammad
Keywords: Usaha Tani Ubi Kayu
Issue Date: 20-Nov-2020
Abstract: Untuk mengetahi besar pendapatan usahatani ubi kayu di daerah penelitian Untuk mengetahui layak atau tidaknya usahatani ubi kayu di daerah penelitian Untuk Mengetahui nilai BEP dari usahatani ubi kayu di Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. Untuk menghitung biaya usahatani ubi kayu di kelurahan Mencirim maka dapat dirumus sebagai berikut. TC = TFC + TVC. Keterangan : TC : biaya Total (Rp/Periode) TFC : Total Biaya Tetap (Rp/Periode) TVC : Total Biaya Variabel (Rp/Periode). Penerimaan usahatani merupakan nilai produksi yang diterima petani secara keseluruhan sebelum dikurang total biaya produksi. Rumus dari penerimaan adalah sebagai berikut. TR = P x Q Keterangan : TR = Penerimaan Total (Rp/Periode) P = Harga Jual (Per/Kg) Q = Jumlah Produksi (Kg/Periode) Rumus pendapatan usahatani adalah sebagai berikut: π= TR – TC Keterangan : π= Pendapatan/Laba TR = Total Penerimaan TC = Total Biaya Untuk menguji identifikasi masalah selanjutnya yaitu mengukur apakah usahatani sudah layak atau tidak layak, digunakan rumus R/C Ratio berikut : Dengan criteria : Nilai R/C = 1, maka impas Nilai R/C > 1, maka usahatani layak Nilai R/C < 1, maka usahatani tidak layak BEP volume produksi dan BEP harga produksi yang dirumuskan sebagai berikut:BEP Volume Produksi (Kg) = BEP Harga Produksi (Rp/Kg) = Berdasarkan Hasil Dan Pembahasan Penelitian Maka Dapat Disimpulkan Usahatani ubi kayu di Desa Sei Mencirim dilihat dari R/C usaha ini layak karena nilai R/C lebih besar dari 1, yakni sebesar 2,4. Dan juga dilihat dari nilai B/C usaha ini layak diusahakan secara ekonomis, arena B/C yang diperoleh sebesar 1,4 artinya lebih besar dari satu. Jadi usahatani ubi kayu layak diusahakan. Usahatani ubi kayu di Desa Sei Mencirim untuk mencapai titik impas minimal harus menjual ubi kayu sebanyak 3.909,7Kg dan menjual ubi kayu dengan harga Rp372,8/Kg. Biaya total rata-rata usahatani ubi kayu di Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru adalah sebesar Rp 3,626.270,3. Penerimaan rata-rata yang diperoleh sebesarRp9.019.937,5per musim tanam sehingga pendapatan yang diperoleh petani usahatani ubi kayu sebesar Rp 5.393.667,2per musim tanam
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14332
Appears in Collections:Agribusiness

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
skripsi ozi.pdf1.84 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.