Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14293
Title: Tinjauan Hukum Terhadap Jual-Beli Emas Virtual Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam
Authors: Aprizal, Chairul
Keywords: Jual-beli secara daring;Keabsahaan;Kepastian hukum.
Issue Date: 14-Nov-2020
Abstract: Kencangnya kemajuan teknologi merambah semua lini kehidupan termasuk aktivitas jual-beli. Salah satuny adalah jual-beli yang dilakukan secara virtual. Salah satu bentuk jual-beli secara virtual adalah jual-beli emas. Jual-beli emas secara virtual hanya menampilkan nilai nominal emas tanpa memperlihatkan benda yang dijadikan objek jual-beli. Menurut hukum Islam, tidak boleh jual-beli tanpa melihat barang/benda yang dijadikan sebagai objek jual-beli. Jual-beli emas secara virtual juga diragukan kabsahannya menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Penelitian ini menggunakan metode normatif atau penelitian kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer, sekunder, dan tersier, serta data Kewahyuan yaitu data yang bersumber dari hukum Islam, yaitu Al-Qur‟an dan Hadist. Data sekunder data yang bersumber dari bahan kepustakaan, dokumen-dokumen resmi, publikasi tentang hukum meliputi bukubuku teks, kamus dan jurnal hukum serta komentar-komentar atas putusan pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa bahwa dalam hukum perdata jual-beli emas secara virtual tidak sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata terkait dengan objek jual-beli yang harus terlihat objek jual-belinya dalam hal ini emas. Menurut Hukum Islam bahwa jual-beli emas secara virtual tidak dibolehkan karena mengandung unsur gharar (tidak jelasnya) benda yang diperjual-belikan. Bahwa keabsahan jual-beli emas secara virtual menurut KUH Perdata
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14293
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI CHAIRUL APRIZAL.pdf1.48 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.