Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14129
Title: PERANAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI TANAH KAVELING YANG BELUM BERSERTIFIKAT
Authors: SINAGA, SARIHARTATY
Keywords: Akta;Jual Beli;Kaveling;Sertifikat;Notaris
Issue Date: 29-Mar-2018
Abstract: Jual beli tanah kavelingan tanpa bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah, merupakan masalah pelik yang sering menjadi sumber konflik masyarakat saat ini. Ada yang melakukan transaksi jual beli tanah berdasarkan kesepakatan lisan saja antara penjual dan pembeli, bahkan ada orang yang berani menjual tanah yang sudah dijualnya, atau disebut jual di atas jual. Selanjutnya di kemudian hari muncul masalah, tanah yang dijual atau dibeli itu digugat keabsahannya. Ada yang kemudian diselesaikan secara musyawarah, ada yang dibawa ke pengadilan, adapula lewat jalan pintas pertikaian. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana keabsahan terhadap perjanjian jual beli tanah kaveling yang belum bersertifikat dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, pelaksanaan perjanjian jual beli tanah kaveling yang belum bersertifikat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria, dan perlindungan hukum terhadap pembeli tanah terkait jual beli tanah kaveling yang belum bersertifikat? Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dimana penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder sebagai data utama dan juga menggunakan data primer sebagai data pelengkap dengan munggunakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reseacrh), serta analisis data kualitatif. Keabsahan terhadap perjanjian jual beli tanah kaveling yang belum bersertifikat adalah berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata Jo Pasal 1458 KUH Perdata. Jika perjanjian jual beli dilaksanakan di bawah tangan maka keabsahannya bersifat di bawah tangan, dan jika perjanjian jual beli nya dilakukan di hadapan notaris maka perjanjian jual beli tersebut di buat dalam bentuk akta otentik yang di buat dalam akta pelepasan hak dengan ganti rugi. Pelaksanaan perjanjian jual beli tanah kaveling yang belum bersertifikat alam hal surat tersebut tidak dapat diserahkan maka notaris wajib menolak membuat akta pemindahan hak atas tanah tersebut termasuk hak milik atas tanah yang akan dialihkan tersebut. Apabila pemegang hak tidak dapat menyediakan bukti kepemilikan tanahnya baik berupa bukti tertulis maupun bentuk lain yang dapat dipercaya, maka pembukuan hak dapat dilakukan tidak berdasarkan kepemilikan akan tetapi berdasarkan bukti penguasaan fisik tanah. Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah terkait jual beli tanah kaveling yang belum bersertifikat ialah dengan terlebih dahulu memeriksa keberadaan bukti kepemilikan hak atas tanah atau bangunan yang menjadi obyek perjanjian. Pihak pembeli pun dapat meminta kepada penjual dapat menjamin bahwa objek perjanjian bebas dari tuntutan, gugatan maupun sitaan maka tanggung jawab berada di pihak penjual.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14129
Appears in Collections:Master of Notary

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS SARIHARTATY SINAGA 1720020040P.pdf3.54 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.