Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13959
Title: Analisis Akuntansi Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 23 Pada PT. PLN (Persero) Area Medan. Skripsi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Authors: Mardiana, Siska
Keywords: Analisis Akuntansi;Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 23
Issue Date: Mar-2017
Abstract: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan akuntansi pajak penghasilan PPh Pasal 23 Pada PT. PLN (Persero) Area Medan. Untuk mengetahui peranan akuntansi dalam menggunakan peraturan PPh Pasal 23 sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai alat bantu. Penelitian ini menggunakan pengolahan data analisis deskriftif. Analisis deskriftif yaitu analisis yang dilakukan dengan perhitungan menggunakan logika untuk menarik kesimpulan yang logis mengenai data-data yang dianalisis, dengan demikian penelitian deskriftif bertujuan untuk meneliti dan menemukan informasi sebanyak-banyaknya dari suatu fenomena yang ada pada PT. PLN Persero) Area Medan. Penerapan akuntansi dan pajak penghasilan Pasal 23 pada PT. PLN (Persero) Area Medan belum sesuai dengan peraturan perundang-undang No. 36 tahun 2008 pada pajak penghasilan (PPh) Pasal 23, dikarenakan dari data diatas terdapat perbedaan pemotongan yang dilakukan oleh perusahaan, dimana perusahaan melakukan pemotongan WPOP/WPB yang memiliki NPWP sebesar 4% sementara menurut perundang-undangan perpajakan seharusnya 2% bagi WPOP/WPB. Dalam perhitungan pencatatan yang dilakukan PT. PLN (Persero) Area Medan belum sesuai dengan akuntansi perpajakan atau peraturan perpajakan tidak selalu sejalan dengan undang-undang perpajakan. Hal ini dikarenakan pemotongan yang dilakukan tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13959
Appears in Collections:Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI SISKA MARDIANA.pdf764.33 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.