Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
penerapan akuntansi pajak penghasilan PPh Pasal 23 Pada PT. PLN (Persero)
Area Medan. Untuk mengetahui peranan akuntansi dalam menggunakan peraturan
PPh Pasal 23 sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai alat bantu.
Penelitian ini menggunakan pengolahan data analisis deskriftif. Analisis
deskriftif yaitu analisis yang dilakukan dengan perhitungan menggunakan logika
untuk menarik kesimpulan yang logis mengenai data-data yang dianalisis, dengan
demikian penelitian deskriftif bertujuan untuk meneliti dan menemukan informasi
sebanyak-banyaknya dari suatu fenomena yang ada pada PT. PLN Persero) Area
Medan.
Penerapan akuntansi dan pajak penghasilan Pasal 23 pada PT. PLN
(Persero) Area Medan belum sesuai dengan peraturan perundang-undang No. 36
tahun 2008 pada pajak penghasilan (PPh) Pasal 23, dikarenakan dari data diatas
terdapat perbedaan pemotongan yang dilakukan oleh perusahaan, dimana
perusahaan melakukan pemotongan WPOP/WPB yang memiliki NPWP sebesar
4% sementara menurut perundang-undangan perpajakan seharusnya 2% bagi
WPOP/WPB.
Dalam perhitungan pencatatan yang dilakukan PT. PLN (Persero) Area
Medan belum sesuai dengan akuntansi perpajakan atau peraturan perpajakan tidak
selalu sejalan dengan undang-undang perpajakan. Hal ini dikarenakan
pemotongan yang dilakukan tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun
2008.