Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13949
Title: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Penyediaan Ketenagalistrikan Tanpa Izin Operasi (Analisis Putusan No. 317/Pid.Sus/2018/Pn.Bjm)
Authors: Parinduri, Fahrurrazi
Keywords: Pertanggungjawaba Pidana;Korporasi;Ketenagalistrikan
Issue Date: 12-Nov-2020
Publisher: UMSU
Abstract: Kejahatan korporasi juga dikenal sebagai kejahatan bisnis.Kejahatan korporasi selalu dilakukan dalam skala bisnis besar. Oleh karenanya, besarnya keuntungan yang diperoleh korporasi akan berbanding lurus dengan besarnya kerugian yang diderita korban (masyarakat, negara, lingkungan, sistem ekonomi, dan lain sebagainya) sebagai akibat kejahatan korporasi tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahuiketentuan hukum tindak pidana penyediaan ketenagalistrikan tanpa izin operasi menurut Undang-Undang 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penerapan unsur terhadap korporasi yang melakukan penyediaan ketenagalistrikan tanpa izin operasi berdasarkan putusan No. 317/Pid.Sus/2018/PN.Bjm, serta pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan penyediaan ketenagalistrikan tanpa izin operasi dalam Putusan No. 317/Pid.Sus/2018/PN.Bjm. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang didukung dengan data yang didapat dari data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta Putusan Pengadilan, dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwaKetentuan hukum tindak pidana penyediaan ketenagalistrikan tanpa izin operasi menurut Undang-Undang 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan diatur dalam Pasal 49 ayat (2) yang mengisyaratkan bahwa:“Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah)”. Penerapan unsur terhadap korporasi yang melakukan penyediaan ketenagalistrikan tanpa izin operasi berdasarkan putusan No. 317/Pid.Sus/2018/PN.Bjm bahwa unsure-unsurnya yakni adanya unsur setiap orang serta adanya unsur melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi. Pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan penyediaan ketenagalistrikan tanpa izin operasi dalam Putusan No. 317/Pid.Sus/2018/PN.Bjm yakni dibebankan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi oleh hakim dengan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan terhadap terdakwa Ikhsan selaku General Affair Officer PT. Panca Tehnik yang mewakili korporasi dalam proses persidangan di pengadilan.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13949
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FAHRURRAZY PARINDURI.pdf1.19 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.