Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13855
Title: | Tinjauan Hukum Terhadap Investor Akibat Adanya Pencatatan Penghapusan (Delisting) di Pasar Modal |
Authors: | Astuti, Delvi Widhia |
Keywords: | Akibat;Investor;Pencatatan Penghapusan (delisting);Pasar Modal |
Issue Date: | 11-Nov-2020 |
Abstract: | Saham yang telah tercatat di bursa (listed) dapat mengalami apa yang disebut sebagai delisting, yaitu penghapusan pencatatan dari daftar saham di bursa. Penghapusan Pencatatan (delisting) adalah penghapusan efek yang tercatat di Bursa sehingga Efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa. Delisting merupakan peristiwa penting dan mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi pemegang saham atau investor. Ini karena delisting juga merupakan salah satu tanda adanya ketidakberesan dalam pengelolaan emiten yang bersangkutan. Pengaruh paling besar dari delisting adalah hilangnya likuiditas atas efek/saham tersebut, dan ini dapat mempengaruhi harga dari efek tersebut. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses penghapusan pencatatan (delisting) dalam pasar modal, apa saja faktor yang menyebabkan investor mengalami pencatatan penghapusan (delisting) di pasar modal, serta bagaimana akibat adanya penghapusan pencatatan (delisting) di pasar modal terhadap investor. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa proses penghapusan pencatatan (delisting) di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun peraturan Bursa Efek Indonesia. Faktor penyebab Delisting karena adanya penurunan kinerja fundamental emiten sehingga dapat mempengaruhi kelangsungan usaha. Selain itu faktor terjadinya delisting karena tidak adanya keterbukaan informasi, kemudian faktor apabila emiten melanggar perturanperaturan di bidang pasar modal, emiten tersebut bisa dihapus dari pencatatan bursa, atau disebut dengan delisting. Akibat hukum delisting bagi perusahaan emiten adalah reputasi yang tercemar, sebab berdasarkan peraturan Bursa maka BEI secara periodik akan membuka jadwal suspensi perusahaan yang tersuspen dan memperbolehkan saham diperdagangkan di pasar negosiasi. Hal tersebut pada kenyataan saham dari perusahaan tersuspen akibat delisting sudah tidak ada peminatnya, karena nilai sahamnya anjlok sampai titik nadir terendah yang akan membuat calon investor kehilangan kepercayaan dan minat untuk berinvestasi pada perusahaan tersebut, bahkan sampai pada proses relisting. Bagi investor, perusahaan yang ada dalam proses delisting merupakan bencana, karena mereka akan kehilangan investasinya. |
URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13855 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI DELVI WIDHIA ASTUTI.pdf | 2.38 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.