Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13680
Title: Aspek Perbuatan Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Yang Dilakukan Secara Ilegal (Studi di Kantor Bea dan Cukai Kota Tanjung Balai)
Authors: Siregar, Haris Mobarok
Keywords: Penyelundupan;Tindak Pidana;Pakaian Bekas;Ekspor Impo
Issue Date: 10-Nov-2020
Publisher: UMSU
Abstract: Indonesia adalah negara hukum pernyataan ini terdapat dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, sehingga dalam setiap kegiatan di negara Indonesia harus berdasarkan hukum, sehingga dalam penyeludupan pakaian bekas yang terjadi di Kota Tanjung balai harus dilihat dari kacamata hukum yang berlaku, karena Pakaian impor bekas luar negeri menjadi usaha yang sangat menggiurkan karena omset besar yang ditawarkannya, Kondisi seperti ini menjadi peluang bagi para penyelundup untuk melakukan kegiatan impor dan ekspor tanpa membayar bea masuk dan pajak serta bea keluar kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kegiatan penyelundupan seperti ini tentu membawa dampak negatif yang merugikan pemasukan keuangan negara yang cukup besar. Ada pun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaturan Hukum tentang Penyelundupan pakaian bekas, untuk mengetahui Penegakan Hukum terhadap Penyelundupan pakaian bekas secara ilegal dan Untuk mengetahui Upaya untuk Menanggulangi Pidana Penyelundupan pakaian bekas secara ilegal. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan yuridis empiris yaitu menggunakan data primer berupa wawancara dengan salah satu pegawai Bea dan Cukai kota Tanjung balai dan di dukung data sekunder yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan Pengaturan hukum dan Penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana penyelundupan pakaian bekas secara ilegal yang dilakukan di Kota Tanjung balai, di proses dan ditangani oleh Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung wilayah Kota Tanjung balai dengan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU No. 17 tahun 2006 atas perubahan UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Penegakan hukum diatur oleh aturan hukum yang berlaku, Pengertian terkait masalah tindak pidana penyelundupan menurut Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1967 adalah perbuatan tindak pidana yang berhubungan dengan pengeluaran barang atau uang dari Indonesia ke luar negeri (ekspor) atau pemasukan barang atau uang dari luar negeri ke Indonesia (impor). Untuk menanggulangi penyeludupan pakaian bekas pertama-tama harus ada kerjasama antara pemerintah daerah dengan masyarakat, dan menghukum para pelaku penyeludupan pakaian bekas dengan diutamakanya membayar denda agar menimbulkan efek jera.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13680
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
skripsi haris.pdf1.64 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.