Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13636
Title: Peranan Keuchik Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Ditinjau Dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Authors: Julismi, Rizki
Keywords: Peranan Keuchik;Pemberdayaan
Issue Date: 19-Feb-2016
Abstract: Penyelenggaran pemerintahan Gampong, Keuchik berperan untuk mengasuh anggota komunitasnya mengenai masalah-masalah adat, masalah-masalah sosial, dan pada masa terakhir mengatur administrasi pemerintahan tingkat desa (Gampong). Tugas dan fungsi Kepala Desa pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan tugas Keuchik. Keuchik atau nama lain merupakan kepala persekutuan masyarakat adat Gampong yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan Gampong, melestarikan adat istiadat dan hukum adat, serta menjaga keamanan, kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Kedudukan Kepala Desa dan Keuchik yang memiliki kewenangan yang hampir sama, manarik untuk dikaji lebih jauh lagi tentang kedudukan dan peran dari Keuchik dalam pemberdayaan masyarakat desa menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris yang memberikan gambaran mengenai peranan Keuchik dalam pemberdayaan masyarakat Gampong ditinjau dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data primer, data yang diperoleh dari hasil wawancara. Data sekunder, data yang bersumber dari bahan hokum primer, sekunder dan tertier. Penelitian ini menggunakan teknik analisa data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, Kedudukan Keuchik dalam pemerintahan Desa adalah sama dengan kedudukan Kepala Desa. Hanya saja Keuchik merupakan pimpinan Gampong yang merupakan hasil dari pengembangan dan penataan Lembaga Adat berdasarkan pelaksanaan otonomi khusus provinsi Aceh. Peranan Keuchik dalam pemberdayaan masyarakat secara umum dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah kehidupan masyarakat Gampong. Kendala yang dihadapi Keuchik dalam menjalankan roda pemerintahan secara umum, masih rendahnya pelayanan terhadap masyarakat yang dilaksanakan oleh perangkat Gampong, baik itu pelayanan di bidang administrasi dan juga kesehatan masyarakat. Selain itu, hambatan lainnya yaitu belum berfungsinya secara maksimal Meunasah sebagai pusat pengkajian dan pendidikan serta lembaga peradilan. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh Keuchik dalam mengatasi hambatan antara lain: Melakukan koordinasi dengan pemerintah mukim (kecamatan), untuk meningkatkan sistem pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan. Membentuk kelompokkelompok tani yang berfungsi untuk mengakomodir permasalahan terkait dengan pengolahan lahan pertanian masyarakat dan memberikan sosialisasi kepada
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13636
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RISKI JULISMI.pdf393.67 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.