Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12529
Title: Kajian Hukum Pidana Penyebaran Kebencian Yang Mengandung Unsur SARA di Media Sosial
Authors: Christian S, Samuel
Keywords: Kajian Hukum;Penyebaran Kebencian;Unsur Sara Media Sosial
Issue Date: 20-Mar-2017
Abstract: Dampak negatif jejaring sosial bagi masyarakat adalah dengan situs jejaring sosial yang mereka akan merasa kecanduan dan tidak mengenal waktu karena mereka harus update terhadap situs jejaring sosial yang mereka miliki. Belakangan ini marak pula kasus-kasus penyebaran kebencian yang demikian kental memuat unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti perusakan rumah ibadah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk penyebaran kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial, mengetahui faktor penyebab kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial, mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi penyebaran kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif analisi kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif (bahan-bahan hukum) melalui penelusuran kepustakaan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini adalah meliputi studi kepustakaan atau studi dokumentasi. Bentuk penyebaran kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (SE Hate Speech) dilakukan melalui penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong. Faktor penyebab penyebaran kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial adalah tingginya nilai kebencian dalam diri pribadi seseorang terhadap orang lain karena persaingan usaha, pemilihan kepala daerah dan hal-hal lainnya sehingga memacu terbitnya penyebaran kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial. Pertanggungjawaban pidana bagi penyebaran kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial seorang pelaku penyebaran kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial adalah meliputi adanya unsur kesengajaan (dolus) dan bukan kelalaian (culpa) yang dilakukan seorang pelaku penyebaran kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial, tidak adanya alasan peniadaan pidana terhadap perbuatan tersebut, serta perbuatan pelaku penyebaran kebencian yang mengandung unsur sara di media sosial adalah perbuatan yang melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12529
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SP - 1106200682.pdfFulltext269.83 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.