Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12372
Title: Proses Penyidikan Tindak Pidana Terhadap Pelaku Bersama-sama Melakukan Penganiayaan (Studi di Polsek Pancur Batu)
Authors: Saputra, Dimas Wahyu Cahyo
Keywords: penyidikan;pelaku bersama-sama
Issue Date: Aug-2016
Abstract: Kejahatan terhadap nyawa dan tubuh berupa pembunuhan dan penganiayaan semakin marak terjadi. Bukan hanya disaksikan melalui media, tetapi sudah merambat di berbagai daerah termasuk di wilayah Pancur Batu. Kejahatan tersebut terjadi karena dilatarbelakangi oleh berbagai motif kejahatan seperti sakit hati, perasaan iri dan dendam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui modus operandi yang dilakukan pelaku bersama-sama melakukan penganiayaan, untuk mengetahui proses penyidikan tindak pidana terhadap pelaku bersama-sama melakukan penganiayaan, dan untuk mengetahui penerapan aturan hukum tindak pidana terhadap pelaku bersama-sama melakukan penganiayaan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Modus operandi yang dilakukan Pelaku bersama-sama melakukan penganiayaan diuraikan dengan cara memukul, menginjak, dan melempar sesuatu terhadap korban. Proses penyidikan terhadap pelaku bersama-sama melakukan peganiayaan yaitu atas nama pelaku LUTER SEMBIRING PANDIA als BEDAH yaitu pertama-tama adanya laporan dari seorang saksi korban yang melaporkan adanya penganiayaan yang dilakukan terhadap korban REDO SEJAHTERA TARIGAN, kemudian penyidik dan penyidik pembantu melakukan tindakan hukum terkait tindak pidana yang telah terjadi. Dikuatkan dengan adanya keterangan saksi korban yang memperjelas bahwasannya tersangka adalah pelaku dalam tindak pidana ini. Serta Penerapan Pasal oleh Penyidik terhadap tersangka LUTER SEMBIRING PANDIA als BEDAH dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 170 ayat (2) ke (1e) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12372
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
DIMAS WAHYU CAHYO SAPUTRO.pdf451.58 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.