Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12228
Title: Pertimbangan Hakim Agung Dalam Menjatuhkan Putusan Dengan Menggugurkan Pembuktian Yang Terungkap Di Pengadilan Pajak (Analisis Putusan MA Nomor 1073/B/PK/PJK/2017)
Authors: Manullang, Hilman Marolop Tua
Keywords: Pertimbangan Hakim;Putusan, Menggugurkan Bukti
Issue Date: 20-Sep-2017
Abstract: Penyelesaian sengketa pajak yang adil, diperlukan jenjang pemeriksaan ulang vertikal yang lebih ringkas. Penyelesaian sengketa pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) banyak mengandung kelemahan. Beberapa kelemahan tersebut antara lain adanya kewajiban melunasi seluruh jumlah pajak yang terutang sebelum mengajukan banding, tidak adanya kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakuk. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analitis, dimana pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan mengkaji ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai perjanjian dan bahan hukum lainnya dibidang perikatan. Penelitian ini menguraikan atau memaparkan sekaligus menganalisis permasalahan mengenai kekuatan hukum akta pengikatan jual beli hak atas tanah yang dibuat dihadapan notaris dan faktor-faktor penyebab terjadinya pembatalan akta pengikatan jual beli tanah serta akibat hukum dari pembatalan akta pengikatan jual beli tanah yang dibuat dihadapan notaris. Putusan bebas pengaturannya terdapat dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP sebagai berikut: “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.” Penjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana. Putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana. Bahwa adanya novum (hal-hal baru) dalam permohonan peninjauan kembali Pemohon/Terpidana yang sudah ada pada saat sebelum Judex Juris menjatuhkan putusan berupa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUUVIII/2010 tanggal 9 September 2011 yang membatalkan ketentuan-ketentuan Pasal 21 jo Pasal 47 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang dijadikan dasar dakwaan, penuntutan dan pemidanaan Terdakwa. Bahwa dengan bersandar asas hukum ini, maka dalam mengajukan upaya hukum luar biasa, sudah sepatutnya hukum baru, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, menjadi pertimbangan diputusnya permohonan Peninjauan Kembali.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12228
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Hilman Skripsi.pdf1.39 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.