Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12224
Title: Penanggulangan Tindak Pidana Kesusilaan Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Medan
Authors: Kurniawan, Rizky
Keywords: Penanggulangan;Polrestabes Medan;Tindak Pidana Kesusilaan
Issue Date: 20-Feb-2017
Abstract: Kasus asusila ini terus mengalami peningkatan, korbanya bukan hanya dari kalangan dewasa saja sekarang sudah merambah ke remaja, anak-anak bahkan balita, berita tentang asusila ini dapat kita lihat dari media cetak maupun media elektronik, kejahatan asusila ini terus meningkat. Inilah yang merarik untuk dilakukan penelitian untuk mengetahui faktor dan kendala yang dihadapi Kepolisian Resor Kota Medan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriftif analitis dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dan data sekunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dengan demikian tujuan penelitian ini adalah mengetahui penanggulangan tindak pidana kesusilaan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Medan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana kesusilaan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Medan terungkap bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana kesusilaan yaitu: keimanan, lingkungan sosial, teknologi, peran korban dan rasa ingin tahu. Efektifitas peran penyidik Kepolisian Resor Kota Medan untuk dapat mengungkap tindak pidana kesusilaan, diperoleh dari hasil wawancara sebagai berikut: pihak penyidik kepolisian akan melakukan langkah-langkah kerjasama dengan jajaran kepolisian dari berbagai daerah dan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk mencari keberadaan dan mengamankan si pelaku. Apabila pelaku berada pada lokasi yang cukup berbahaya, pihak penyidik membawa pasukan yang cukup untuk membantu mengamankan daerah tersebut ketika terjadi penangkapan pelaku. Korban dari tindak pidana kesusilaan terutama untuk kasus sodomi, cabul, perkosaan yang mengalami trauma berat secara fisik dan psikis, pihak penyidik menyediakan pendampingan dari seorang psikolog. Pendampingan oleh seorang psikolog, orang tua, pengacara atau orang yang dipercayai oleh korban sangat membantu korban dalam masa pemulihan dan membantu selama proses penyidikan berlangsung agar tidak menimbulkan rasa takut. Korban tindak pidana kesusilaan ini sering tmengalami trauma yakni trauma fisik dan trauma psikologi. Untuk trauma fisik, pihak penyidik dan korban melakukan pengobatan ke dokter
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12224
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RIZKY KURNIAWAN.pdf267.24 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.