Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12211
Title: Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Umum DAMRI Terhadap Pekerja Yang Tidak Diberi Perpanjangan Cuti Sakit (Analisis Putusan MA Nomor 829 K/Pdt.Sus-PHI/2015)
Authors: Ikrianita, Yunda
Keywords: Wanprestasi;Perusahaan Umum Damri, Cuti Sakit
Issue Date: 20-Mar-2017
Abstract: Bekerja harus dilakukan secara teratur agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan agar tidak terjadi perselisahan dengan orang lain maupun masyarakat. Dalam melaksanakan pekerjaan, manusia harus dapat menghindarkan segala sesuatu yang bakal merugikan dirinya sendiri, masyarakat serta lingkungan hidupnya. Pekerja yang melakukan pekerjaan, setiap saat menghadapi risiko sosial berupa peristiwa yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan perlindungan pekerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja yang bertujuan untuk memberikan ketenangan bekerja dan menjamin kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. Tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk perjanjian cuti sakit yang dilakukan oleh Perusahaan Umum DAMRI dengan pekerja, untuk mengetahui akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian cuti sakit yang dilakukan oleh Perusahaan Umum DAMRI kepada pekerja serta mengetahui tanggungjawab Perusahaan Umum DAMRI yang tidak memberi perpanjangan cuti sakit. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang menggunakan data sekunder dengan mengolah dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bentuk perjanjian cuti sakit yang dilakukan oleh Perusahaan Umum DAMRI dengan pekerja adalah bentuk perjanjian yang dibuat dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan Umum DAMRI Tahun 2012-2014 Pasal 27 ayat (2) tentang Cuti Sakit. Selanjutnya, akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian cuti sakit yang dilakukan oleh Perusahaan Umum DAMRI, pekerja berhak mendapat hak-hak PHK yaitu memperoleh uang kompensasi sesuai dengan lampiran 3 Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan Umum DAMRI Tahun 2012-2014 dan pekerja berhak untuk menuntut ganti kerugian kepada Perusahaan Umum DAMRI yaitu membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 156 Undang-undang Ketenagakerjaan. Terakhir, tanggungjawab Perusahaan Umum DAMRI yang tidak memberi perpanjangan cuti sakit seharusnya mempekerjakan kembali kepada pekerja yang telah di PHK secara sepihak berdasarkan Pasal 153 ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12211
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.