Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12116
Title: Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Tidak Diterimanya Gugatan Atas Alasan Nebis In Idem (Studi Putusan No. 242/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst)
Authors: Ramadhani, Amalia
Keywords: Kata Kunci: Gugatan;Nebis In Idem
Issue Date: 20-Feb-2017
Abstract: Setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang harus dihargai dan dihormati oleh orang lain. Sehingga, memerlukan suatu aturan yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas kehidupan untuk terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Aturan yang mengikat masyarakat dalam hal ini disebut sebagai yang lahir dalam suatu Negara dan mengikat warga Negara serta setiap orang berada di dalam wilayah territorial Negara tersebut. Hukum kemudian dijalankan oleh aparat penegak hukum salah satunya adalah hakim. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan tidak diterimanya gugatan atas alasan nebis in idem dengan menganalisis putusan No. 242/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst yang mempertimbangkan putusan tidak diterimanya gugatan dalam pokok perkara. Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode yuridis normatif yang bersifat deskriftif. Sumber data yang digunakan adalah sekunder melalui teknik kepustakaan dengan menganalisis data yang diperoleh secara pengumpul data secara deskriptif yaitu dengan menguraikan, menjelaskan, dan menggambarkan pengaturan yang berkaitan dengan mekanisme penjatuhan putusan oleh hakim pengadilan negeri terkait putusan tidak diterimanya gugatan atas alasan Nebis In Idem. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dasar atau alasan putusan gugatan tidak dapat diterima karena tergugat mengajukan eksepsi atau tangkisan terhadap gugatan yang alasan-alasan dipertimbangkan hakim. Selain itu, amar gugatan tidak dapat diterima karena ternyata gugatan penggugat tidak memenuhi syarat untuk mengabulkan tuntutan. Gugatan yang syarat formilnya tidak terpenuhi maka gugatan tersebut dapat dikatakan cacat formil. Terdapat berbagai macam cacat formil yang menjadi dasar bagi hakim untuk, menjatuhkan putusan akhir dengan dictum menyatakan gugatan tidak dapat diterima (N.O). Cacat formil yang dapat dijadikan dasar oleh hakim menjatuhkan putusan akhir yang bersifat negatif dalam bentuk amar menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12116
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI AMALIA RAMADHANI.pdf249.37 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.