Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12085
Title: Ketaatan Hukum Pelaku Usaha Dalam Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/Mdag/Per/12/2013 Terhadap Pendirian Cabang Toko Modern (Studi Di Kota Medan)
Authors: Putra, M. Aulia Ganda
Keywords: Ketaatan Hukum;Pelaku Usaha
Issue Date: 29-Mar-2017
Abstract: Menjamurnya keberadaan toko modern saat ini justru harus ada aturan terhadap pendirian toko modern tersebut, sehingga pertumbuhan atau pendirian toko modern menjadi terkontrol dan tidak menjadi ancaman tersendiri bagi para pelaku usaha kecil seperti pedagang pasar dan pemilik toko-toko kelontong yang telah ada. Izin usaha terhadap toko modern dalam Peraturan tersebut yaitu dalam Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dimana dalam Pasal 29 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 IUTM tersebut hanya berlaku untuk satu lokasi usaha saja, sehingga setiap pelaku usaha yang ingin mendirikan cabang toko modern harus memperoleh izin berupa Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang baru. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang toko modern di kota Medan dan peran Pemerintah Kota Medan terhadap pendirian cabang toko modern serta ketaatan hukum pelaku usaha dalam implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 terhadap pendirian cabang toko modern. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data wawancara dan dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perizinan pendirian cabang toko modern diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Peran Pemerintah Kota Medan dalam pendirian cabang toko modern, yaitu penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang dilaksanakan oleh unit pelayanan terpadu satu pintu, kepala unit pelayanan terpadu satu pintu harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala Dinas Perdagangan Kota Medan. Melihat data cabang toko modern, dari 63 (enam puluh tiga) cabang toko modern, ada 33 (tiga puluh tiga) yang belum memiliki Izin Usaha Toko Modern tersebut, diketahui bahwa ketaatan hukum pelaku usaha dalam implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 terhadap pendirian cabang toko modern belum berjalan dengan baik, karena masih kurangnya sosialisasi Pemerintah Kota Medan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12085
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI M. AULIA GANDA PUTRA.pdf249.04 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.