Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12004
Title: Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Terhadap Seorang Terdakwa Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Secara Bersama-Sama (Analisis Putusan Nomor 93/Pid.B/2019/Pn. Psp)
Authors: Setiawan, Wawan
Keywords: Pencurian;Sanksi;Pertimbangan Hakim
Issue Date: 10-Nov-2020
Publisher: UMSU
Abstract: Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan dua orang atau lebih dengan bersekutu, ancaman sanksi penjara atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun, unsur yang sangat penting dalam aturan ini adalah bahwa pencurian harus dilakukan lebih dari satu orang yaitu dua orang atau lebih, namun dalam putusan pengadilan Negeri PadangSidempuan Nomor 93/Pid.B/2019/PN Psp, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) bulan hanya kepada seorang terdakwa. Metode yang digunakan adalah penelitianhukumnormatif, sifat penelitiandeskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analasisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Pencurian diatur dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum pidana, Pencurian adalah suatu tindakan melawan hukum yang tindakannya mengambil hak atas barang orang lain atau tidak terpaksa dan secara diam-diam atau tidak dengan diam-diam hingga dengan tindakannya tersebut dapat mengakibatkan kerugian terhadap korban dari tindakan pengambilan hak orang lain tersebut.adapun jenis pencurian antara lain, yaitu: pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian ringan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dalam keluarga. Pencurian secara bersama-sama diancam dengan sanksi hukuman penjara paling lama tujuh tahun sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Majelis hakim hanya menjatuhkan putusan pemidanann penjara hanya kepada seorang terdakwa yaitu ali rejeksen lubis alias Rambo, padahal berdasarkan kronologi yang disusun pencurian sebuah becak motor tersebut awalnya dirancang oleh seorang bernama Sawal dan mengajak ali rejeksen alias Rambo karena tidak ada uang maka mereka melakukan aksi yang dapat dijerat dengan perbuatan pidana tersebut. Pada saat penangkapan hanya ali rejeksen lubislah yang tertangkap dan sawal menjadi daftar pencarian orang (DPO), akhirnya ali rejeksen lubih alias Rambo diadili dan didakwan dengan dakwaan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12004
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Wawan Setiawan.pdf2.06 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.