Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1172
Title: Akibat Hukum Perceraian Di Pengadilan Negeri Menurut Hukum Gereja (Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Authors: Abdallah, Oemar
Keywords: Hukum;Pernikahan;Perceraian,;Pengadilan Tribunal
Issue Date: Oct-2019
Abstract: Perceraian adalah berakhirnya suatu ikatan pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta kepada lembaga yang berwenangdalam hal ini adalah pemerintah untuk memisahkan mereka. Menurut UU nomor 1 tahun 1974 pasal 38 dikatakan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan. Berarti perceraian hidup dilakukan maka harus atas keputusan Pengadilan, agar perceraian tersebut berkekuatan hukum. Namum perceraian bukan hanya memiliki hubungan dengan negara saja, Agama juga berperan dalam perceraian atau pemutusan ikatan nikahnya. Pada penelitian ini penulis menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Adapun penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doctrinal. Pada penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books). Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa pengaturan Perceraianan tidak hanya di atur oleh undang-undang saja, seperti yang tertuang dalam UU nomor 1 tahun 1974 dikatakan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan (pasal 38). Namun Lembaga agama juga juga memiliki peranan dan aturan dalam proses perceraian atau pemutusan ikatan pernikahan seperti di Pengadilan Tribunal dalam agama Kristen. Yang dimana Tribunal memiliki peran dalam menangani perkara-perkara yang berhubungan dengan jamaahnya.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1172
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI OEMAR ABDALLAH.pdf1.16 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.