Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10695
Title: Analisis Yuridis Terhadap Status Tenaga Kerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Yang Melampaui Batas Waktu (Studi Di PT. Kimia Farma (Persero) Plant. Medan)
Authors: Aisyah, Siti
Keywords: Status;Tenaga kerja
Issue Date: 5-Apr-2018
Abstract: Tenaga kerja merupakan faktor yang penting dalam pembangunan nasional Indonesia. Tanpa adanya tenaga kerja maka pembangunan nasional tidak mungkin akan dapat terlaksana. Masalah utama dalam bidang ketenagakerjaan, adalah adanya kesenjangan posisi antara pengusaha dan pekerja. Memahami peraturan yang telah ditetapkan dan mengetahui akibat hukum bilamana terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan yang melampaui batas waktu dalam pekerjaan, adalah mutlak perlu untuk pekerja yang sehari-harinya menangani atau bertanggungjawab atas pelaksanaan PKWT, agar konflik hubungan industrial dapat dihindari. Penelitan yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi lapangan (filed riset) dan studi kepustakaan (library riset) yang diolah melalui analisis kualitatif dengan fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana ketentuan tentang tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu? 2). Bagaimana status tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang melampaui batas waktu? 3). Bagaimana perlindungan hukum terhadap status tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang melampaui batas waktu? Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa; 1). Ketentuan mengenai tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu masih mengacuh pada Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan. 2). Status tenaga kerja yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu paling lama 3 tahun dalam ketentuannya, jika sudah melebihi batas 3 tahun maka perjanjian kerja waktu tertentu harus merubah status perjanjian kerjanya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. 3). Perlindungan hukum yang diberikan untuk karyawan PKWT yang melampaui batas waktu, yaitu dengan memberikan semua hak-haknya dan hanya berbeda pada sistem pengupahan, tentunya ada sedikit perbedaan dengan PKWTT.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10695
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf832.42 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.