Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10684
Title: Akibat Perceraian Terhadap Harta Bersama Dari Perkawinan Campuran
Authors: Aulia, Seftian
Keywords: pertanggungjawaban pidana;pelaku usaha
Issue Date: 25-Apr-2017
Abstract: Persekongkolan dalam penawaran tender merupakan persaingan usaha yang tidak sehat yang yang berdampak negatif bagi perekonomian nasional. Pelaku usaha yang melakukan persekongkolan dalam upaya memenangkan tender dapat dimintai pertanggngjawaban pidanannya, hal ini sesusai dengan yang tertera di Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1999 yang terdiri dari pidana pokok serta pidana tambahan. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang pertanggungjawaaban pidana bagi pelaku usaha yang melakukan persekongkolan dalam tender, menganalisisi putusan KPPU Nomor 06/KPPU-L/2012 serta agar mengetahui hambatan-hambatan pertanggungjawaban pidanannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan melakukan studi dokumentasi yaitu melalui penelusuran literatur. Dan dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil Penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan terhadap pelaku usaha yang melakukan persekongkolan dalam tender. Pidana pokok serta pidana tambahan terhadap pelaku usaha merupakan bentuk pertanggungjawabnnya. Putusan KPPU Nomor 06/KPPUL/2012 menunjukkan bahwa terdapat pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh terlapor, dimana pemalsuan dokumen itu merupakan bagian yang tidak terpisahakan dalam tindakan persekongkolan yang dilakukan oleh terlapor sehingga dalam hal ini terlapor dapat dimintai pertanggungjawaban pidana denda serendah-rendahnya Rp. 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah) dan setinggitingginya Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan serta pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, larangan untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain, akan tetapai dalam pelaksanaan pertanggungjawaban pidana terdapat hambatan-hamabatan yang mengakibatkan proses pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha yang melakukan persekongkolan dalam tender tidak efektif, seperti kewenangan KPPU yang hanya dapat menjatuhkan sanksi administratif serta hanya bias sebatas memberikan rekomendasi jika ditemukan unsur tindak pidana.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10684
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf809.35 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.