Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10413
Title: Pembatalan Peminangan Oleh Calon Suami Atau Istri Berdasarkan Hukum Adat Melayu
Authors: Saragih, Pola Azzura
Keywords: Pembatalan;Peminangan
Issue Date: 6-Apr-2018
Abstract: Sebelum adat perkawinan dilakukan, kedua belah pihak mempelai telah melakukan peminangan terlebih dahulu. Peminangan adalah upaya mempertemukan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dan atas persetujuan kedua belah pihak dimana mereka satu sama lain berjanji mengadakan perkawinan tertentu. Meminang lazimnya dilakukan oleh seorang utusan yang mewakili keluarga pihak laki laki. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui factor penyebab pembatalan peminangan oleh calon suami atau istri, untuk mengetahui pembatalan peminangan oleh calon suami atau istri berdasarkan hukum adat melayu, dan untuk mengetahui ganti rugi akibat pembatalan pinangan berdasarkan hukum adat melayu. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Faktor pembatalan peminangan oleh calon suami atau istri didasarkan kepada beberapa faktor yang dilakukan oleh pelaku yang ada dalam masyarakat adat Melayu antara lain: Pertama, adanya pihak ketiga,. Kedua, factor pendidikan. Ketiga, factor ekonomi, materi memang gambaran kemapanan ekonomi seseorang. Keempat, factor ketaatan pada orang tua. Kelima, factor kematian. Tata cara pembatalan peminangan oleh calon suami atau istri berdasarkan Hukum Adat Melayu dibagi menjadi 2, yaitu: Proses pembatalan dari pihak laki-laki yaitu Keluarga pihak lakilaki memberitahu para pihak wali, kemudian menyampaikan hal tersebut kepada pihak keluarga perempuan. Dan Proses pembatalan dari pihak perempuan, yaitu keluarga pihak perempuan memberitahu pihak wali. Serta Ganti rugi akibat pembatalan peminangan berdasarkan hukum adat melayu yang dibuat ketika peminangan mengalami sedikit perubahan dari tahun ketahun. Hal ini dipengaruhi oleh factor pengetahuan masyarakat tentang ilmu agama, khususnya munakahat. Sebagai mana masyarakat pada umumnya, masyarakat adat Melayu juga membawa hantaran ketika peminangan. Sanksi hukum sebagai mana telah dijelaskan sebelumnya, yaitu: jika yang membatalkan peminangan adalah pihak laki-laki, maka ia tidak boleh meminta kembali mahar yang telah diberikannya tersebut.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10413
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI POLA AZZURA SARAGIH.pdf1.6 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.