Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10161
Title: Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Dan Perma Nomor 04 Tahun 2014 (Studi Di Pengadilan Negeri Medan).
Authors: Ikhsan, Muhammad
Keywords: Diversi;Anak
Issue Date: 17-Oct-2018
Abstract: Diversi berfungsi agar anak yang berhadapan dengan hukum tidak terstigmatisasi akibat proses peradilan yang harus dijalaninya. Penggunaan mekanisme diversi tersebut diberikan kepada para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, lembaga lainnya) dalam menangani pelanggar-pelanggar hukum yang melibatkan anak tanpa menggunakan pengadilan formal. Penerapan Diversi tersebut dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif keterlibatan anak dalam suatu proses peradilan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif analitis dengan jenis yuridis empiris yaitu memadukan bahan-bahan hukum dari data sekunder seperti bahan kepustakaan dan juga data primer yang diperoleh dari lapangan seperti wawancara untuk memperoleh secara akurat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 di Pengadilan Negeri. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Diversi merupakan sebuah mekanisme baru dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Sistem restorative justice merupakan alternatif yang dipilih sebagai sistem penyelesaian perkara pidana anak dengan cara Diversi. Diversi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 6-15 dan didalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal tersebut disebabkan peraturan sebelumnya dianggap tidak memberikan perlindungan secara komprehensif kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Faktor penghambat pelaksanaan diversi dalam menyelesaikan tindak pidana anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah adanya perbedaan persepsi mengenai makna keadilan oleh para pelaku diversi, baik dari pihak korban dan keluarganya, pelaku dan keluarganya, aparat penegak hukum, Bagian Pemasyarakatan, Pekerja Sosial, tokoh masyarakat, psikolog, pendidik dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang terhadap pelaksanaan diversi.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10161
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MUHAMMAD IKHSAN.pdf5.55 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.