Abstract:
Pemerintah mengatur tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
bahwa setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai
jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai
lebih dari enam rombongan belajar(rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000
judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan
sekolah/madrasah. Namun akan tetapi peraturan ini belum terlaksanakan juga
karena masih banyaknya kurang tenaga yang diberikan oleh Dinas Pendidikan
untuk tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. Permasalahan yang dibahas dalam
skripsi ini adalah bagaimanakah implementasi terhadap standar tenaga
perpustakaan sekolah/madrasah dalam penerapan kualifikasi tenaga perpustakaan
sesuai Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 dan apakah faktor yang menjadi
hambatan dalam mengimplementasikan standar tenaga perpustakaan
sekolah/madrasah dalam penerapan kualifikasi tenaga perpustakaan sesuia
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008. Metode penelitian yang akan
digunakan dalam skripsi ini adalah metode deskripstif kualitatif. Untuk
memperoleh data yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggung jawabkan maka
penulis menggunakan beberapa teknik, yaitu teknik pengumpulan data dan teknik
analisis data. Analisi yang diwujudkan dengan cara menggambarkan kenyataan
atau keadaan-keadaan atas suatu objek dalam bentuk uraian kalimat berdasarkan
keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan
penelitian ini. Hasil penelitian ini kajian ini diperoleh kesimpulan bahwa
pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga
Perpustakaan Sekolah/Madrasah Di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan karena
masih kurangnya tenaga perpustakaan dan fasilitas yang diberikan pada
perpustakaan sekolah/madrasah.