dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Implementasi
peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
republik Indonesia nomor 3 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan penilaian
prestasi kerja di kantor camat binjai barat. Adapun permasalahan dalam penelitian
ini adalah penilaian pelaksanaan kinerja pegawai negeri sipil secara substansi
sudah banyak yang tidak sesuai dengan kondisi kinerja pegawai negeri sipil saat
ini, penilaian pelaksanaan kinerja pegawai negeri sipil saat ini sudah tidak relavan
dengan jalannya reformasi birokrasi yang menekankan pada kinerja para pegawai
negeri sipil. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan
analisis data kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang di selidiki dengan
berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Narasumber
dalam penelitian ini sebanyak 3 (tiga) orang antara lain camat binjai barat,
kasubbag umum kepegawaian dan staf pegawai negeri sipil . Implementasi
Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
republik Indonesia nomor 3 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan penilaian
prestasi kerja dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil kantor
camat binjai barat, kota binjai, sudah terimplementasi dengan baik namun harus di
tingkatkan dengan membuat program-program tersendiri yang dapat
meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil di kantor camat binjai barat. |
en_US |