Abstract:
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah
penerapan perencanaan pajak yang dilakukan Perusahaan dapat meminimalkan
pajak penghasilan badan. Metodepenulisan yang digunakan adalah metode
deskriptif yaitu metode yang mengumpulkan, menyusun data yang diperoleh
kemudian diinterprestasikan dan dianalisis sehingga mampu memberikan
informasi yang lengkap bagi pemecah masalah yang dihadapi. Hasil dari
penelitian ini diharapkan mempu memberikan informasi dan masukan pada
Perusahaan sehingga perusahaan dapat melakukan perencanaan pajak sebagai
upaya efisiensi pembayaran pajak untuk mencapai laba yang maksimal, tetapi
masih dalam bingkai – bingkai peraturan perpajakan. Kesimpulan dari penelitian
ini adalah penerapan perencanaan pajak yang dilakukan Perusahaan dapat
meminimalkan beban pajak terutang.
Dengan penerapan perencanaan pajak pada perusahaan, terjadi penghematan
pajak sebesar Rp. 348.849.179 pada tahun 2016. Jadi dapat diambil kesimpulan
dengan menerapkan perencanaan pajak dapat menguntungkan perusahaan