Abstract:
Pelatihan merupakan suatu cara yang tepat diberikan bagi karyawan dalam
meningkatkan kualitas sumber daya manusia di dalam perusahaan. Karyawan
yang tidak terampil disebabkan tidak memiliki pengetahuan, keterampilan dan
kemampuan yang cukup mengenai pekerjaannya, sehingga karyawan tersebut
tidak dapat memberikan hasil pekerjaan yang maksimal terhadap perusahaan.
Pelatihan di dalam perusahaan dirasakan mampu untuk mengubah dan
mengembangkan pengetahuan dan keterampilan karyawan dalam meningkatkan
produktivititas dan kinerjanya
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dalam Rangka
Pelaksanaan Pelatihan Kerja Karyawan di PT. Perkebunan Nusantara III (Persero)
Medan.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan analisis
kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan pengamatan
dengan cara menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang,
berdasarkan fakta-fakta yang nampak atau sebagaimana adanya.
Hasil penelitian menunjukkan adanya tindakan yang dilakukan dalam
mengimplementasikan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan masih memiliki beberapa kendala dikarenakan dalam
pelaksanaan pelatihan yang masih belum merata dan juga disertai banyaknya
jumlah karyawan yang bekerja tidak sesuai dengan kompetensinya. Pelatihan
adalah cara yang sangat tepat diberikan bagi karyawan dalam meningkatkan
sumber daya manusia di dalam perusahaan. Karyawan yang tidak terampil
disebabkan tidak memiliki pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang
cukup mengenai pekerjaannya sehingga karyawan bekerja dengan tidak maksimal.