Abstract:
Kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 Tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran
2011 memberi petunjuk secara teknik bahwa penggunaan dana BOS Tahun Anggaran
2011 ditetapkan sebagai acuan/pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dan satuan
pendidikan dasar dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2011 ditujukan sebagai
stimulus bagi pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan wajib belajar 9
(sembilan) tahun.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan/implementasi Kebijakan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011 untuk Efisiensi
Biaya Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun di SMPN 3 Simeulue Kabupaten Simeulue.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dengan menggunakan
pendekatan deskriptif dengan teknik analisis data kualitatif.
Dari hasil penelitian di lapangan diperoleh kesimpulan bahwa Kebijakan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011 dalam upaya
Efisiensi Biaya Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun di SMPN 3 Simeulue Kabupaten
Simeulue sudah cukup baik, hal ini di buktikan dari tercapainya tujuan yang ingin dicapai
dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), adanya prosedur yang harus
dilalui untuk mendapatkan dana Bantuan operasional sekolah (BOS), adanya anggaran
yang dibutuhkan untuk biaya operasional sekolah dalam menunjang proses kegiatan
belajar dan mengajar (KBM), dan adanya strategi dalam pelaksanaan penyaluran dana
bantuan operasional sekolah (BOS).