Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pelaksanaan
program CERDAS dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di Dinas
Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan
penelitian deskriptif dengan analisis data kualitatif, yaitu dengan menggambarkan
keadaan pelaksanaan program Cerdas berdasarkan fakta-fakta yang ada dan
mencoba menganalisis kebenarannya berdasarkan data kualitatif yang diperoleh
dari hasil penelitian. Kategorisasi dalam penelitian ini adalah adanya efektivitas
pelaksanaan program Cerdas dalam penyelenggaraan pendidikan; adanya Strategi
program Percepatan terhadap Rehabilitasi Sekolah dengan melibatkan peranserta
sektor Swasta, dan Masyarakat; adanya tujuan dan target/sasaran yang hendak
dicapai dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan; dan adanya proses
pemberian pelayanan prima dalam pelaksanaan program Cerdas (terpenuhinya
unsur-unsur pelayanan prima dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan);
serta adanya dukungan sarana dan fasilitas kerja yang memadai dalam proses
pelayanan program Cerdas.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa dalam usaha pencapaian
tujuan dan sasaran serta strategi pelaksanaan program Cerdas yang memungkinkan
tujuan-tujuan atau sasaran-sasaran pelaksanaan program Cerdas dapat diwujudkan
dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di Dinas Pendidikan
Kabupaten Deli Serdang untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia
bidang Pendidikan yang sangat ditentukan oleh efektivitas pelaksanaannya yang
merupakan proses untuk mendapatkan sumber daya tambahan, melalui proses
kerjasama antara pemerintah, swasta dan masyarakat, dalam merehabilitasi sarana
dan fasilitas pendidikan di sekolah-sekolah. Kemudian proses pemberian pelayanan
publik dalam pelaksanaan program Cerdas sangat ditentukan oleh adanya tiga unsur
dalam proses pemberian pelayanan prima dalam pelaksanaan program Cerdas, yaitu
(1) terdapat pelayanan yang sama dan merata, tidak adanya diskriminasi yang
diberikan aparat kepada semua masyarakat. (2) pelayanan yang diberikan harus
tepat waktu, (3) pelayanan harus merupakan pelayanan yang berkesinambungan.
Selanjutnya dalam pelaksanaan pelayanan pendidikan sangat ditentukan oleh
dukungan sarana dan fasilitas kerja yang memadai dalam proses pelaksanaan
program Cerdas, yang secara prinsip bahwa sarana dan prasarana dalam
penyelenggaraan pendidikan harus disesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.