Abstract:
Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri. PT. Herfinta Farm and Plantation adalah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan dan perdagangan (agrobisnis). Salah satu hasil produksi dari perusahaan ini yaitu minyak kelapa sawit, perusahaan tersebut memiliki pegawai yg berjumlah 83 orang dan perusahaan tersebut juga ditunjuk sebagai pemotong PPh pasal 21 bagi pegawainya. Menurut data yang penulis peroleh dari perusahaan, terlihat pada daftar gaji pegawai PT. Herfinta Farm and Plantation yang masih menggunakan metode Gross dan belum menggunakan metode Gross Up dalam melakukan perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21 pegawainya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan Metode Gross dan Metode Gross-up yang paling efisien terhadap Beban PPh Badan. Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian deskriptif, jenis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif, Pengumpulan data dilakukan dengan teknik dokumentasi, yaitu mengumpulkan data sekunder yang telah terdokumentasi. Objek penelitian ini adalah laporan laba rugi PT. Herfinta Farm and Plantation tahun2016, daftar slip gaji karyawan tahun 2016. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari metode perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan menggunakan Metode Gross dan Metode Gross-up yang paling efisien adalah dengan metode Gross-Up atau pemberian tunjangan sebesar pajak terutangnya, dari perbandingan perhitungan yang dilakukan, metode Gross pajak terhutangnya sebesar Rp.428,266.750.00, sedangkan metode Gross-Up atau pemberian tunjangan sebesar pajak terutangnya menghasilkan efisiensi terhadap Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp327,665,750.00. Dari penjelasan tersebut terlihat bahwa beban pajak badan yang ditanggung perusahaan dengan menggunakan metode Gross Up lebih kecil dibandingkan dengan menggunakan metode Gross, dari table tersebut juga dapat dilihat bahwa beban pajak badan yang ditanggung dengan menggunakan metode Gross Up lebih efisien dibandingkan menggunakan metode Gross.