Abstract:
PT. Herfinta Farm and Plantation melakukan perhitungan, penyetoran dan
pelaporan pajak penghasilan (PPh) pasal 25. Permasalahan penelitian ini adalah
pada laporan laba rugi perusahaan ditemukan adanya biaya piutang tak tertagih
dan perusahaan tidak memasukkannya kedalam koreksi positif. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui bagaimana perhitungan , penyetoran, dan pelaporan
PPh pasal 25 tahun 2016 yang dilakukan PT. Herfinta Farm and Plantation dan
apakah telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan Deskriptif. Jenis data yang ada
adalah kuantitatif dan sumber data adalah data sekunder. Teknik pengumpulan
data adalah dokumentasi. Teknik analisis data adalah teknik analisis deskriptif.
Hasil analisis menunjukkan bahwa perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh
pasal 25 pada perusahaan belum sesuai dengan ketentuan dan tata cara perpajakan
menurut undang-undang. Hal ini dikarenakan adanya biaya piutang tak tertagih
dan perusahaan tidak memasukkannya kedalam koreksi positif, sehingga
mengakibatkan kesalahan perhitungan beban pajak yang akan mengakibatkan
kesalahan perhitungan PPh pasal 25 dan akan mempengaruhi pada penyetoran dan
pelaporan PPh pasal 25.