Abstract:
Permasalahan yang terjadi dalam penelitian yang dilakukan pada Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sumatera Utara yaitu pada laporan perubahan
dana tahun 2012 s/d 2016 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sumatera
Utara tidak mencantumkan perincian sumber-sumber penerimaan dana zakat Pada
laporan perubahan dana tahun 2012 s/d 2016 dan dalam penyalurannya tidak
meliputi ke delapan ashnaf karena tidak adanya bagian atas hak amil. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akuntansi zakat dan penyaluran
dana zakat berdasarkan PSAK No. 109 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Sumatera Utara.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan
deskriptif dan jenis data ini adalah data kualitatif dan kuantitatif. Teknik
pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan teknik
dokumentasi dan teknik wawancara. Teknik analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah teknik analisis deskriptif.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan yang
disajikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sumatera Utara masih
belum informatif, hal ini disebabkan karena perlakuan akuntansi zakat belum
sepenuhnya sesuai dengan PSAK No. 109. Alat ukur yang digunakan dalam
penelitian ini adalah PSAK No 109 yaitu dalam hal pengakuan, pengukuran,
penyajian, dan pengungkapan. Dan diantara empat hal tersebut yang belum sesuai
dengan PSAK no. 109 yaitu dalam hal penyajian dan pengungkapan.