Abstract:
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis perhitungan,
pemotongan, pelaporan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT.
Bank Rakyat Indonesia Cabang Medan. Berdasarkan hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa perhitungan, pemotongan, pelaporan dan penyetoran Pajak
Penghasilan Pasal 21Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Medan belum
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.36 Tahun 2008. Hal tersebut terjadi
karena pihak perusahaan tidak memasukkan tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK) dan tunjangan Jaminan Kesehatan (JK) yang seharusnya tunjangan tersebut
menjadi nilai tambah untuk pegawai dan adanya selisih niai PPh terutang Pasal 21
pada setiap pegawai.
Penelitian ini dilakukan pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Medan
dengan menggunakan pendekatan deskriptif untuk menerapkan masalah yang ada.
Data yang digunakan dalam penelitian ini bruto teratur dan tidak teratur setahun.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi dari pihak
PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Medan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada perusahaan PT. Bank Rakyat
Indonesia Cabang Medan tidak memasukkan Tunjangan Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK) dan Tunjangan Jaminan Kesehatan (JK) sehingga pajak mengalami
kerugian dikarenakan penghasilan pph terutang pada perusahaan menjadi kurang
bayar kepada Direktorat Jendral Pajak