Abstract:
Pajak hotel merupakan salah satu pajak yang mempunyai potensi cukup
besar perannya dalam meningkatkan penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Deli
Serdang. Seiring dengan perkembangan zaman perkembangan jumlah hotel
mengalami peningkatan dari tahun ke tahun yang berdampak pada peningkatan
penerimaan pajak hotel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat
pertumbuhan penerimaan pajak hotel selama tahun 2012 – 2016 yang ada di
Kabupaten Deli Serdang. Penelitian ini dilakukan pada Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Deli Serdang. Pendekatan penelitian adalah deskriptif. Teknik
pengumpulan data adalah dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data yang
digunakan adalah teknik analisis deskriftif.
Hasil analisis menunjukkan pertumbuhan penerimaan pajak hotel pada
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dari tahun 2012 – 2016 Cukup
Berhasil dengan rata – rata tingkat pertumbuhan sebesar 61,03%. Penerimaan
pajak hotel di Kabupaten Deli Serdang yang belum mencapai target yang telah
ditentukan disebabkan oleh kurangnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi
kewajiban perpajakan dan lemahnya sanksi pajak sebab Kabupaten Deli Serdang
belum memberlakukannya sanksi hukum terhadap wajib pajak yang lalai.