Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah anggaran dapat dijadikan alat
pengawasan pajak reklame pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
Kota Medan dan untuk mengetahui apa faktor yang menyebabkan target pajak
reklame tidak tercapai sesuai yang telah ditargetkan APBD. Pendekatan penelitian
yang digunakan ialah deskriptif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini
dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan
mengetahui, melihat peranan pengawasan pajak reklame berdasarkan anggaran,
menganalisis dari data sehingga mengetahui gambaran sebenarnya,
membandingkan masalah dengan didukung teori, mengetahui masalah pajak
reklame tahun 2013 s/d 2016 yang dihadapi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi
Daerah Kota Medan dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh
yaitu belum efektifnya fungsi anggaran sebagai alat pengawasan pajak reklame
pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan. Dibuktikan dari
masih terdapat selisih yang tidak diharapkan dari target pajak reklame dimana
realisasi dari pajak reklame sangat tidak efektif dari tahun 2013 s/d 2016. Agar
realisasi tercapai sesuai target kerja sama antara petugas dinas dengan wajib pajak
sangat diperlukan.