Abstract:
Sistem pengendalian intern digunakan untuk mengetahui proses yang
dilakukan perusahaan untuk mencapai tujuan pengendalian. Dengan
menggunakan rasio Non Performing Loan (NPL) dapat melihat naik turunnya
kredit bermasalah. Selama lima tahun dari tahun 2012-2016, pada tahun 2014
rasio Non Performing Loan (NPL) PT. Bank SUMUT 5,47% mencapai batas
maksimal yang ditetapkan oleh Peraturan Bank Indonesia yaitu 5,00%. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pengendalian intern dalam
penyelesaian kredit bermasalah yang terdapat pada PT. Bank SUMUT apakah
sudah sesuai dengan unsur sistem pengendalian intern menurut COSO.
Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif. Yang
menjadi subjek pada penelitian ini adalah PT. Bank SUMUT. Teknik
pengumpulan data dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Teknik
analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pengendalian intern dalam
penyelesaian kredit bermasalah sudah sesuai dengan sistem pengendalian menurut
COSO kecuali di aktivitas pengendalian ada komponen yang belum dijalankan
dalam penyelesaian kredit bermasalah yaitu penyelesaian kredit bermasalah tidak
diselesaikan dengan melihat tingkat kolektibilitas kreditnya dan tidak adanya
sandi khusus di setiap komputer. Sistem pengendalian intern dalam penyelesaian
kredit bermasalah sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada yaitu dengan
aturan yang telah ada di perusahaan yang mengacu kepada Peraturan Bank
Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tetapi belum efektif dan efesien dilihat dari
sisi penagihan kredit bermasalah. Pada tahun 2016 NPL PT. Bank SUMUT
sebesar 4,70% tidak melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh Peraturan
Bank Indonesia tetapi belum mencapai target yang ditetapkan oleh kebijakan
internal yaitu sebesar 4,00%.