Abstract:
Aset tetap merupakan salah satu dari beberapa akun perusahaan yang memiliki nilai
yang cukup besar nilai suatu aset tetap yang di peroleh beberapa tahun lalu tidak sama
dengan harga perolehan aset tersebut yang tercatat pada laporan keuangan. Dan factor ini
mendorong perusahaan untuk melakukan revaluasi pada aset tetapnya agar sesuai dengan
nilai yang wajar. Dimana revaluasi aktiva tetap ini bukan merupakan aktivitas rutin suatu
perusahaan dan melibatkan tenaga professional, akan lebih efektif dalam upaya
meminimalkan beban pajak perusahaan. Adany peraturan Nomor 191/PMK. 010/2015 yang
memberikan fasilitas perpajakan yaitu pengurangan tariff PPh Final atas selisih revaluasi aset
tetap dan peraturan nomor 169/PMK. 010/2015 yang menentukan besarnya perbandingan
antara hutang dan modal perusahaan untuk keperluan perhitungan pajak penghasilan. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Deskriptif. Jumlah beban pajak
yang terhutang perusahaan ketika tidak melakukan kebijakan revaluasi aktiva tetap sebesar
Rp. 456.668.066.669 ketika melakukan kebijakan revaluasi aktiva tetap sebesar Rp.
178.173.136.249 dengan kondisi tersebut, dapat diketahui bahwa jumlah beban pajak
penghasilan yang terutang perusahaan lebih kecil ketika perusahaan melakukan revaluasi
aktiva tetap dibandingkan ketika tidak melakukan revaluasi aktiva tetap