dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemungutan, penyetoran, dan
pelaporan Pajak penghasilan pasal 23 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Provinsi Sumatera Utara apakah telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak No.
36 Tahun 2008 dan PMK No.141/PMK.03/2015.
Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif, yaitu
membahas masalah dengan cara mengumpulkan, menguraikan, menghitung, dan
membandingkan suatu keadaan serta menjelaskan suatu keadaan. Dari hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa perhitungan, pemotongan, pencatatan dan
pelaporan PPh pasal 23 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi
Sumatera Utara telah sesuai dengan Undang- Undang Pajak No. 36 Tahun 2008
dan PMK No.141/PMK.03/2015. Kedepannya apabila terjadi kesalahan dalam
pemungutan, penyetoran dan pelaporan pada pengisian daftar potong, sebaiknya
Pimpinan bagian Keuangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi
Sumatera Utara langsung melakukan koreksi pada Surat Pemberitahuan (SPT)
Pajak Penghasilan Pasal 23 sebelum dilakukan penyetoran. |
en_US |