Abstract:
Pada dasarnya pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang-orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undangundang, dengan atau tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penentuan
besarnya pajak terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak melalui Surat
Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebagai
sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
perhitungan dan pembayaran pajaknya yang harus diisi dengan benar, jelas dan
lengkap, oleh karena itu, buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh harus benar,
jelas dan lengkap sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian ini adalah bertujuan untuk Untuk mengentahui apa yang
menyebabkan penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan dibawah 60%.
Penelitian ini dilaksanakan di KPP PRATAMA MEDAN BARAT yang beralamat
di jalan Asarama No. 7a Medan. Teknik pengumplan data adalah dokumentasi
dan wawancara. Penulis menggunakan metode analisis deskriptif dalam
melakukan analisis data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab penyampaian SPT
Tahunan WP Badan dibawah 60 % adalah dikarenakan beberapa faktor-faktor
seperti faktor Ekonomi, faktor kesalahan pengisian SPT Tahunan dan faktor
jumlah wajib pajak itu sendiri. Oleh karena itu pentingnya meningkatkan
sosialisasi undang-undang untuk dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta
tidak segan untuk memberikan sangsi kepada para pengusaha yang tidak patuh
terhadap kewajiban perpajakannya.