Abstract:
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui pengenaan tarif
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang digunakan perusahaan juga bertujuan
untuk menganalisis perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterapkan pada
PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Medan serta menyesuaikannya dengan
Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21
terbaru.
Pendekatan penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, jenis data yang
digunakan adalah kuantitaif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan
studi dokumentasi. Teknik analisis data pada penelitian ini adalah metode
deskriptif yaitu dengan cara melakukan pengumpulan data berupa catatan
perusahaan ataupun laporan terkait daftar gaji pegawai, menganalisis perhitungan
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Pajak atau
Peraturan Perpajakan tahun 2016, menyimpulkan hasil penelitian.
Hasil penelitian yang dilakukan pada PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero)
Medan menunjukkan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji
pegawai tetap belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
No.101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena
Pajak.